DEFINISI BUMN
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
- Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
BUMN berdasarkan sektornya, dibagi menjadi :
Aneka Industri
Asuransi
Energi
Industri Strategis
Kawasan Industri dan Perumahan
Kehutanan
Konstruksi
Logistik dan Jasa Sertifikasi
Pembiayaan
Penunjang Pertanian
Perbankan
PT Bank Ekspor Indonesia (BEI)
Percetakan dan Penerbitan
Perikanan
Perkebunan
PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) (Persero)
Pertambangan
Prasarana Angkutan
Sarana Angkutan dan Pariwisata
Telekomunikasi
Sumber informasi: Kementerian BUMN